A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan proses ketika
seseorang memperoleh pengetahuan (knowledge acquisition), mengembangkan
kemampuan/keterampilan (skill development) sikap atau mengubah sikap (attitude
change). Pendidikan merupakan suatu proses transformasi anak didik agar
mencapai hal-hal tertentu sebagai hasil dari proses pendidikan yang diikutinya.
Karena itu, upaya pemerintah mengampanyekan ‘wajib belajar 12 tahun’, menurut
saya, kurang tepat jika dilihat dari pilihan paradigma yang sekaligus menjadi
jargon imbauan untuk mengurangi angka putus sekolah, termasuk pula batasan
tingkat belajar. Imbauan itu semestinya langsung menyebutkan sebuah ungkapan
empati, ‘orang miskin wajib sekolah’. Mengapa demikian? Pertama, berdasarkan
data yang diketahui, jumlah anak yang putus sekolah berasal dari keluarga tidak
mampu sehingga dengan demikian, imbauan ‘orang miskin wajib sekolah’ sangatlah
lebih tepat dan terasa mengena. Kedua, pendidikan formal sejatinya tidak perlu
dibatasi berapa tahun (seperti pada imbauan 12 tahun). Ia minimal sekolah,
tetapi harus dipacu terus setinggi mungkin. Itulah tugas dan tanggung jawab
pemerintah yang harus diimplementasikan demi mencerdaskan generasi bangsa.
B. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengubah pemikiran bahwa Pendidikan hanya bisa
diakses orang-orang kaya semata.
2.
Untuk menumbuhkan semangat orang-orang yang kurang
mampu agar terus mengenyam pendidikan setinggi mungkin.
C. Manfaat Penulisan
UNGKAPAN ‘orang miskin dilarang sekolah ’, sedikit demi sedikit mulai pudar
kebenarannya, meskipun realitas kemiskinan tetaplah menjadi hantu menakutkan.
Hingga sekarang pemerintah menggalakkan berbagai macam beasiswa pendidikan. Di
level sekolah dasar dan menengah, terdapat program bantuan operasional sekolah
(BOS) meskipun program BOS masih menimbulkan persoalan pelik dan menyebalkan,
seperti temuan korupsi massal oleh para kepala sekolah, keterlambatan
penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana BOS, dan tidak
tepatnya sasaran.setidaknya dapat membantu pengurangan angka putus sekolah
dengan alasan ekonomi. Di tingkat SMU/ MA atau yang sederajat, mereka langsung
disambut dengan program beasiswa Bidik Misi, yang juga secara khusus
diperuntukkan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi
akademik gemilang. Program ini sepintas memang layak dan patut diapresiasi,
tetapi bila dicermati secara saksama lagi-lagi terdapat beberapa persoalan
krusial, baik menyangkut konsep maupun teknisnya.
D. Fungsi Penulisan
Memberikan dukungan moral bagi mereka untuk mengenyam pendidikan. Serta
untuk membuktikan kepada publik bahwa pelajar dari kalangan kurang mampu tidak
kalah bersaing secara fair (dalam hal keilmuan) dengan mereka dari kalangan
orang-orang kaya. Kepintaran atau prestasi akademik tidaklah semata-mata
dipengaruhi faktor tunggal kondisi ekonomi yang serba ada atau serba cukup. Hal
yang tak kalah pentingnya ialah kesungguhan belajar untuk meraih cita-cita.
Fakta telah berbicara, di negeri ini ada banyak kisah kesuksesan pelajar yang
justru berasal dari kalangan kurang mampu.
E. Jenis Komunikasi
Jenis komunikasi dalam artikel ini yaitu mengenai pendidikan, karena
pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan.
F. Kelebihan dan Kelemahan
Kelebihan
1. Selalu
memacu semangat orang-orang untuk menyadari bahwa pendidikan itu sangat penting
dengan cara memberi contoh kepada masyarakat bahwa di negeri ini ada banyak
kisah kesuksesan pelajar yang justru berasal dari kalangan kurang mampu.
2. semakin
terbukanya akses mengenyam pendidikan bagi keluarga kurang mampu dengan
memanfaatkan program beasiswa. Siswa-siswi generasi bangsa kita kini dapat
menjangkau cita-cita mereka yang mungkin terancam terkubur.
Kelemahan
1. Terlalu
menganggap buruk dunia pendidikan dengan membenarkan istilah kapitalisasi atau
komersialisasi pendidikan. “praktik pendidikan layaknya sebuah pasar yang di
dalamnya terdapat ‘jual-beli’ antara penyelenggara/pengelola lembaga
sekolah/kampus dan orangtua siswa/mahasiswa lewat besaran biaya pendidikan”.
Seharusnya jangan terlalu berlebihan menganggapnya, meskipun kenyataannya demikian.
G. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Pendidikan merupakan proses ketika seseorang memperoleh pengetahuan
(knowledge acquisition), mengembangkan kemampuan/keterampilan (skill
development) sikap atau mengubah sikap (attitude change). Pendidikan merupakan
suatu proses transformasi anak didik agar mencapai hal-hal tertentu sebagai
hasil dari proses pendidikan yang diikutinya.
2.
Saran
setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang
sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas,
terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya
milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa “malu” untuk
bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah
mengenai beasiswa sangatlah minim.Sekolah-sekolah gratis di Indonesia
seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi,
kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik
dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah
gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala
sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul
pertanyaan,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena
sangat memprihatinkan.” Dengan pendidikan murah diskriminasi terhadap orang
miskin untuk tidak boleh sekolah bisa dihindarkan. Singkat kata, anak orang
miskin juga wajib sekolah.
Sekali lagi, Pendidikan adalah hak bagi semua warga
negara Indonesia. Apapun jenis kelaminnya, agamanya, tidak terkecuali kaya,
miskin, tua,
DAFTAR PUSTAKA
http://artikelkorankompas.blogspot.com/2012/03/orang-miskin-wajib-sekolah.html
Minggu, 11 Maret 2012
UNGKAPAN ‘orang miskin dilarang
sekolah ’ , sebagaimana juga menjadi
judul buku Eko Prasetyo (2004), sedikit demi sedikit mulai pudar
kebenarannya-meskipun realitas kemiskinan tetaplah menjadi hantu menakutkan.
Eko mengkritik dengan keras kesemrawutan sistem pendidikan nasional dan
kesenjangan sosial. Pendidikan, menurut dia, hanya bisa diakses orang-orang
kaya semata, sedangkan masyarakat miskin banyak yang tersingkir karena tak
mampu membayar ongkos mahal biaya pendidikan. Dari kacamata ekonomi politik
global, pendapat Eko tersebut dapatlah dibenarkan tentang apa yang lazim disebut
dengan kapitalisasi atau komersialisasi pendidikan. Dalam teori ini, praktik
pendidikan layaknya sebuah pasar yang di dalamnya terdapat ‘jual-beli’ antara
penyelenggara/pengelola lembaga sekolah/kampus dan orangtua siswa/mahasiswa lewat
besaran biaya pendidikan.
Praktik komersialisasi tersebut semakin mengukuhkan liberalisasi yang digagas Alexander Rustow pada 1930-an, yang kemudian dipopulerkan dua begawan neoliberalisme, Milton Friedman dan Fre derik van Hayek, layaknya virus yang mematikan, menjalar dalam setiap tatanan sendi kehidupan. Maka, orientasi pendidikan bergeser, berpegangan pada selera masyarakat industri dan selera pasar (market society). Artinya, liberalisasi cenderung menempatkan institusi pendidikan sebagai lembaga penghasil mesin yang siap menyuplai pasar industri, yang efektivitas dan efisiensinya mesti diukur secara ekonomis.
Praktik komersialisasi tersebut semakin mengukuhkan liberalisasi yang digagas Alexander Rustow pada 1930-an, yang kemudian dipopulerkan dua begawan neoliberalisme, Milton Friedman dan Fre derik van Hayek, layaknya virus yang mematikan, menjalar dalam setiap tatanan sendi kehidupan. Maka, orientasi pendidikan bergeser, berpegangan pada selera masyarakat industri dan selera pasar (market society). Artinya, liberalisasi cenderung menempatkan institusi pendidikan sebagai lembaga penghasil mesin yang siap menyuplai pasar industri, yang efektivitas dan efisiensinya mesti diukur secara ekonomis.
Henry A Giroux dalam Border
Crossings: Cultural Workers and the Politics of Education (1993) menyebutnya
dengan istilah `degradasi identitas', yaitu dari institusi yang
menyelenggarakan pendidikan publik menjadi pabrik kuli (Wibowo, 2008: 115).
Itu sebabnya, ketika praktik pendidikan nasional dihujani kritik tajam oleh sejumlah kalangan karena telah menjalankan komersialisasi pendidikan, tidak ada yang menyangkal kebenarannya.
Itu sebabnya, ketika praktik pendidikan nasional dihujani kritik tajam oleh sejumlah kalangan karena telah menjalankan komersialisasi pendidikan, tidak ada yang menyangkal kebenarannya.
Pemerintah lewat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini gencar menggalakkan program
pendidikan untuk masyarakat kurang mampu atau miskin.
Di level sekolah dasar dan menengah, terdapat program bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini. Sayangnya, program BOS masih menimbulkan persoalan pelik dan menyebalkan, seperti temuan korupsi massal oleh para kepala sekolah, keterlambatan penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana BOS, dan tidak tepatnya sasaran. Setelah itu, begitu siswa siswi lulus dari tingkat SMU/ MA atau yang sederajat, mereka langsung disambut dengan program beasiswa Bidik Misi, yang juga secara khusus diperuntukkan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi akademik gemilang. Program ini sepintas memang layak dan patut diapresiasi, tetapi bila dicermati secara saksama lagi-lagi terdapat beberapa persoalan krusial, baik menyangkut konsep maupun teknisnya.
Di level sekolah dasar dan menengah, terdapat program bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini. Sayangnya, program BOS masih menimbulkan persoalan pelik dan menyebalkan, seperti temuan korupsi massal oleh para kepala sekolah, keterlambatan penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana BOS, dan tidak tepatnya sasaran. Setelah itu, begitu siswa siswi lulus dari tingkat SMU/ MA atau yang sederajat, mereka langsung disambut dengan program beasiswa Bidik Misi, yang juga secara khusus diperuntukkan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi akademik gemilang. Program ini sepintas memang layak dan patut diapresiasi, tetapi bila dicermati secara saksama lagi-lagi terdapat beberapa persoalan krusial, baik menyangkut konsep maupun teknisnya.
Program beasiswa Bidik Misi hanya
membidik kondisi ekonomi maha(siswa) kurang mampu sekaligus yang mempunyai
prestasi bagus, sedangkan mereka, yang walaupun sama-sama berasal dari keluarga
kurang mampu tapi tidak mempunyai prestasi akademik, cenderung terabaikan. Pada
tahap itu, bantuan pendidikan untuk masyarakat miskin tidak merata. Ada pula
alternatif lain, yaitu bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu
disediakan kompetisi beasiswa on going di setiap kampus swasta maupun negeri,
tetapi itu masih spekulasi. Tidak ada jaminan mereka yang miskin mampu membayar
biaya kuliah untuk semester satu hingga semester berikutnya sebagai persyaratan
memperoleh beasiswa dan persyaratan persyaratan lain seperti standarisasi
minimal IPK.
Mestinya ada domain lain yang dapat
mengafirmasi beasiswa atau bantuan dana pendidikan bagi para pelajar dari
kalangan kurang mampu yang tidak memiliki prestasi akademik, misalnya anak
tersebut dikenal jujur, sopan kepada guru, orangtua, dan masyarakat, tidak
memiliki catatan buruk selama sekolah, dan lain sebagainya. Bukankah sifat
itulah yang disebut sebagai pendidikan karakter, sebagaimana dikampanyekan dan
sekaligus dicita-citakan Kemendikbud? Lalu, mengapa itu luput dan cenderung
diabaikan pemerintah?
Padahal, sesuai dengan fungsinya, lembaga pendidikan (sekolah/PT) sekurang-kurangnya memiliki empat fungsi utama, yaitu 1) sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, 2) konservasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, 3) penguasaan life skill dan teknologi, dan 4) sarana pembangunan karakter (Ismail, 2006). Fungsi pendidikan tersebut seharusnya berjalan sesuai dengan proporsi yang seimbang. Siswa tidak hanya mampu mengandalkan kemampuan pikir dan kognitif yang baik, tetapi juga memiliki jiwa dan karakter yang luhur.
Memanfaatkan beasiswa?
Padahal, sesuai dengan fungsinya, lembaga pendidikan (sekolah/PT) sekurang-kurangnya memiliki empat fungsi utama, yaitu 1) sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, 2) konservasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, 3) penguasaan life skill dan teknologi, dan 4) sarana pembangunan karakter (Ismail, 2006). Fungsi pendidikan tersebut seharusnya berjalan sesuai dengan proporsi yang seimbang. Siswa tidak hanya mampu mengandalkan kemampuan pikir dan kognitif yang baik, tetapi juga memiliki jiwa dan karakter yang luhur.
Memanfaatkan beasiswa?
Namun, terlepas dari kekurangan
tersebut, tentu saja tetap ada banyak dampak positif yang bisa diperoleh, yakni
semakin terbukanya akses mengenyam pendidikan bagi keluarga kurang mampu dengan
memanfaatkan program beasiswa. Siswa-siswi generasi bangsa kita kini dapat
menjangkau cita-cita mereka yang mungkin terancam terkubur.
Program beasiswa untuk kalangan
tidak mampu, baik di level SD, SMP/SMU, maupun PT, diharapkan dapat mengurangi
angka putus sekolah lantaran mahalnya biaya pendidikan. Program ini, jika
dimanfaatkan dengan baik, sesungguhnya menjadi sarana yang sangat jitu untuk
membuktikan kepada publik bahwa pelajar dari kalangan kurang mampu tidak kalah
bersaing secara fair (dalam hal keilmuan) dengan mereka dari kalangan
orangorang kaya. Kepintaran atau prestasi akademik tidaklah semata-mata
dipengaruhi faktor tunggal kondisi ekonomi yang serbaada atau serbacukup. Hal
yang tak kalah pentingnya ialah kesungguhan belajar untuk meraih cita-cita.
Fakta telah berbicara, di negeri ini ada banyak kisah kesuksesan pelajar yang
justru berasal dari kalangan kurang mampu.
Baru-baru ini, misalnya, tersiar
kabar seorang siswi bernama Siti Fatimah menjuarai Olimpiade Sains Nasional
bidang astronomi tahun 2011 di Manado, Sulawesi Utara. Ia berasal dari kalangan
tidak berkecukupan. Siswi kelas III SMA Negeri 1 Sampang, Madura, itu harus
berjalan kaki 1 kilometer dari rumahnya karena tidak bisa dilalui sepeda motor.
Setelah itu, ia baru diantar pamannya ke jalan raya untuk selanjutnya naik
angkutan ke sekolah. Bahkan, banyak pula media yang melansir rumah Siti yang
hanya berlantai tanah, di tengah tegalan di Dusun Dualas, Pangongseyan,
Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ada pula nama lain yakni Gusnadi
Wiyoga, yang pernah tampil di acara Kick Andy. Dalam talk show singkat itu,
terungkap bahwa Gusnadi anak seorang tukang sol sepatu. Namun sejak duduk di
bangku SD, Gusnadi memang sudah tergolong encer otaknya, terutama di bidang fisika
dan matematika. Dia bahkan sudah mewakili Indonesia dalam ajang kompetisi
matematika dan fisika, baik di tingkat nasional maupun internasional. Gusnadi
berhasil menyabet medali emas pada lomba Sains dan Mathematic di Jakarta pada
2007. Pada 2009, ia meraih medali perak di Filipina.
Dengan melihat fakta prestasi yang
diraih kalangan pelajar dari masyarakat kurang mampu tersebut, memang sudah
sepantasnya pemerintah memberikan dukungan moral dan materi bagi mereka untuk
mengenyam pendidikan.
Hal itu sesuai dengan mandat UUD
1945 bahwa semua anak bangsa memiliki
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, tanpa memedulikan status
atau kelas sosial.
Pendidikan merupakan proses ketika seseorang memperoleh pengetahuan (knowledge acquisition), mengembangkan kemampuan/keterampilan (skill development) sikap atau mengubah sikap (attitude change). Pendidikan merupakan suatu proses transformasi anak didik agar mencapai hal-hal tertentu sebagai hasil dari proses pendidikan yang diikutinya. Karena itu, upaya pemerintah mengampanyekan ‘wajib belajar 12 tahun’, menurut saya, kurang tepat jika dilihat dari pilihan paradigma yang sekaligus menjadi jargon imbauan untuk mengurangi angka putus sekolah, termasuk pula batasan tingkat belajar. Imbauan itu semestinya langsung menyebutkan sebuah ungkapan empati, ‘orang miskin wajib sekolah’.
Mengapa demikian? Pertama, berdasarkan data yang diketahui, jumlah anak yang putus sekolah berasal dari keluarga tidak mampu sehingga dengan demikian, imbauan ‘orang miskin wajib sekolah’ sangatlah lebih tepat dan terasa mengena. Kedua, pendidikan formal sejatinya tidak perlu dibatasi berapa tahun (seperti pada imbauan 12 tahun). Ia minimal sekolah, tetapi harus dipacu terus setinggi mungkin. Itulah tugas dan tanggung jawab pemerintah yang harus diimplementasikan demi mencerdaskan generasi bangsa. Semoga!
Pendidikan merupakan proses ketika seseorang memperoleh pengetahuan (knowledge acquisition), mengembangkan kemampuan/keterampilan (skill development) sikap atau mengubah sikap (attitude change). Pendidikan merupakan suatu proses transformasi anak didik agar mencapai hal-hal tertentu sebagai hasil dari proses pendidikan yang diikutinya. Karena itu, upaya pemerintah mengampanyekan ‘wajib belajar 12 tahun’, menurut saya, kurang tepat jika dilihat dari pilihan paradigma yang sekaligus menjadi jargon imbauan untuk mengurangi angka putus sekolah, termasuk pula batasan tingkat belajar. Imbauan itu semestinya langsung menyebutkan sebuah ungkapan empati, ‘orang miskin wajib sekolah’.
Mengapa demikian? Pertama, berdasarkan data yang diketahui, jumlah anak yang putus sekolah berasal dari keluarga tidak mampu sehingga dengan demikian, imbauan ‘orang miskin wajib sekolah’ sangatlah lebih tepat dan terasa mengena. Kedua, pendidikan formal sejatinya tidak perlu dibatasi berapa tahun (seperti pada imbauan 12 tahun). Ia minimal sekolah, tetapi harus dipacu terus setinggi mungkin. Itulah tugas dan tanggung jawab pemerintah yang harus diimplementasikan demi mencerdaskan generasi bangsa. Semoga!